Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...

Menag Lukman Hakim Saifuddin diberitakan menerima Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemberitaan tersebut didasarkan pada dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.Baca Juga: Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp50 juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20 juta.
Hal tersebut dibantah oleh Menag Lukman Hakim. Dirinya pun menjelaskan bantahan tersebut dalam keterangnya.
“Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50juta," tegas Menag Lukman di Jakarta, Senin (3/6/2019).
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Menurut Menag, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, jumlahnya Rp10 juta, bukan Rp20 juta. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada Ajudan Menag, bukan kepada Menag.Dikatakan Menag, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada Ajudan Menag pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan oleh Ajudan Menag, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai “honorarium tambahan”.
Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta. "Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tandasnya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh Ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
相关文章
Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Aktivitas aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Berdasar2025-06-02Operasi Aman Bacuya 2023 Digelar, Amankan Piala Dunia U
JAKARTA, DISWAY.ID--Ribuan personel dikerahkan dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Piala Dunia U2025-06-02Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggul2025-06-02Harga Melejit Tajam, Perdagangan Saham INRU dan PGJO Dibekukan Sementara
Warta Ekonomi, Jakarta - Lonjakan harga saham yang tak wajar membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) meng2025-06-02Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, pembentukan tim gabungan penca2025-06-02Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Menko Marvers Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan kondisi terkini dari Singapur2025-06-02
最新评论